Ass.wr.wb.,
Kawan-kawan ini adalah hasil karya tulis saya kelas 10. Semoga bermanfaat !!! :))
Berdasarkan pemahaman dari proses pembelajaran di lingkungan keluarga dan pendidikan, saya berkeyakinan bahwa “Pacaran Tidak dibenarkan dalam Agama Islam”
Banyak komentar , ungkapan dan diskusi tentang masalah ini, sebagian orang beranggapan bahwa jika seseorang ingin mengenal calon pasangannya mestilah lewat pacaran. Saya melihat pandangan ini jauh dari kebenaran apalagi sampai dikatakan bahwa pacaran adalah satu-satunya cara untuk mengenal calon pasangan hidup (Suami atau Istri).
Pada kenyataannya saat berpacaran…semua orang akan menggunakan topeng (tidak menampakkan kepribadian yg sesungguhnya) jika berhadapan atau berada di dekat orang yang disukainya. Sehingga tujuan untuk mengenal lebih dekat guna mencari kecocokan sebelum memutuskan ke jenjang pertunangan atau pernikahan tidak akan tercapai….karena keduanya akan selalu menggunakan Topeng. Jadi jelas di sini bahwa “Pacaran tidak membawa manfaat untuk proses pengenalan calon pasangan kita”.
Menurut saya, Pacaran merupakan pembuka jalan menuju perbuatan Zina. Karena pada awalnya saat pacaran ..mungkin hanya melakukan pembicaraan lewat telepon, sms, bbm atau chatting. Namun lambat laun akan janjian ketemuan / copy darat yang dilanjutkan dengan ngobrol berduaan …. Dan lama kelamaan bisa terjerumus dalam hubungan yang melampaui batas. Begitu banyak anak-anak yang duduk di bangku sekolah yang mengalami semacam ini sebagaimana berbagai info yang mungkin pernah kita dengar di berbagai media.
Jika kita Pacaran … berarti dengan sengaja kita telah melanggar perintah Allah SWT agar menundukkan/menahan pandangan jika berhadapan dengan lawan jenis yang bukan muhrim.
Firman Allah SWT :
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.” (QS. An Nur: 30).
Dalam Hadits Nabi Muhammad SAW juga ditegaskan tentang hal ini, :
Dari Jarir bin Abdillah, beliau mengatakan,
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ نَظَرِ الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِى أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِى.
“Aku bertanya kepada Rasulullah SAW tentang pandangan yang cuma selintas (tidak sengaja). Kemudian Rasulullah SAW memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku.”[2]
Dalam ayat dan Hadits di atas : Allah dan Nabi-NYA memerintahkan kepada para pria yang beriman untuk menundukkan pandangan dari hal-hal yang diharamkan yaitu wanita yang bukan mahrom. Namun jika ia tidak sengaja memandang wanita yang bukan mahrom, maka hendaklah ia segera memalingkan pandangannya.
Allah SWT telah mengingatkan kita untuk jangan melakukan perbuatan yang membuka jalan atau menciptakan kesempatan ke arah perbuatan Zina. (Qs. Al Isro’ ayat 32):
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”
Rasulullah SAW juga telah menegaskan tentang perbuatan yang harus dijauhi agar tidak terjerumus ke perbuatan Zina, :
أَلاَ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ ، فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ ، إِلاَّ مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali apabila bersama mahromnya.”[3] Berdua-duaan (kholwat) yang terlarang di sini tidak mesti dengan berdua-duan di kesepian di satu tempat, namun bisa pula bentuknya lewat pesan singkat (sms), lewat kata-kata mesra via chating dan lainnya. Seperti ini termasuk semi kholwat yang juga terlarang karena bisa pula sebagai jalan menuju sesuatu yang terlarang (yaitu zina).
Bersentuhan tangan dengan yang bukan Mahrom … juga sebaiknya dihindari jika kita ingin mengikuti tuntunan Rasullah SAW. Dari Abu Hurairah Ra. , Rasullah SAW bersabda :
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Setiap anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa tidak. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.”[4]
Hadits di atas mengingatkan pada kita bahwa tidak akan mungkin ada perilaku pacaran yang bisa terhindar dari perbuatan yang mengarah pada Per-Zinahan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa “ Pacaran tidak dibenarkan atau tidak ada konsep Pacaran dalam agama Islam”
Demikian pendapat saya , mohon maaf kalau ada kekeliruan dalam isi ataupun penyampaian dan kepada Allah saya mohon ampun.
Wassalamu’alaikum Wr.Wb.
Maryam Haninah